Porsi keberangkatan resmi dari Kemenag RI. Saat ini Porsi untuk Haji Khusus adalah 6-7 thn
Alhijaz Telah Lulus Uji Dan Bersertifikasi Memenuhi Kualifikasi atas : SNI ISO 9001:2015 QMS Standar Layanan Internasional
Bimbingan Manasik Haji Menjadi Hal Penting dan Perhatian kami
- Di tanah Air 3 kali
- Selama Perjalanan
- Selama Ditanah Suci
Setiap kloter didampingi oleh : - 1 org Penanggung Jawab (Tour Leader) - 1 org Pembimbing Ibadah (Ustad) - 1 org Dokter - 2 org Muthawif setiap bus
Kami menyediakan solusi untuk bisa daftar haji Khusus dengan mudah, sesuai kebutuhan para calon jamaah haji khusus
DP akan kami setor ke rekening Kemenag untuk mendapatkan nomor Porsi (tanggal berangkat) maksimal 2x24 jam
Pembiayaan nomor porsi haji menggunakan Akad Ijarah. Untuk Pembiayaan Multijasa. Hal ini Merujuk pada Fatwa DSN-MUI No.112/DSN-MUI/IX/2017, Fatwa DSN-MUI No.044/DSN-MUI/VIII/2004 dan Fatwa MUI No.004/MUNAS X/MUI/XI/2020 . Langsung dapat Porsi Kemenag. Syarat Pembiayaan Mudah!
Hotel *4 , Tenda Mina Arafah Maktab VIP
Garuda Indonesia/ Saudi Airlines
DP 9/10 Jutaan Dapat PORSI, dengan Pembiayaan Syariah
Hotel *5 , Tenda Mina Arafah Maktab VIP
Garuda Indonesia/ Saudi Airlines
DP 9/10 Jutaan Dapat PORSI, dengan Pembiayaan Syariah
JKT – MEDINAH – PROGRAM ARBAIN
• 21 Dzul Qa’dah ( Jakarta – Madinah SV 825 ) – Checkin Hotel Medina
• 22 Dzul Qa’dah – 25 Dzul Qa’dah Program Sholat Arba’in di Nabawi / Tausiah / Pengajian
• 25 Dzul Qa’dah Berangkat ke Mekkah / Miqot Bir Ali / Umroh
MEKKAH – HOTEL TRANSIT
• 26 Dzul Qa’dah – 7 Dzulhijjah Pemantapan Manasik Haji / Tadarus / Konsultasi Kesehatan
PUNCAK HAJI | MINA – ARAFAH – MUZDHALIFAH – MINA – MEKAH
• 08 Dzulhijjah Tarwiyah – Menempati Tenda – Persiapan Wukuf – Pemantapan Manasik Haji
• 09 Dzulhijjah Setelah Shubuh Di Mina Berangkat ke Arafah
• 09 Dzulhijjah Wukuf di Arafah – Maghrib Berangkat ke Muzdhalifa
• 10 Dzulhijjah Mabit di Muzdhalifa – Ambil Kerikil – Berangkat ke Mina
• 10 Dzulhijjah Melontar Jumroh Aqobah – Tawa Ifadhah di Masjidi Haram – kembali ke Tenda Mina
• 11 Dzulhijjah Melontar Jumroh Aqobah, Wusto, Ula – Mabit di Mina
• 12 Dzulhijjah Melontar Jumroh Aqobah, Wusto, Ula – Nafar Awal / Hotel Transit
MINA – HOTEL TRANSIT – JED – JKT
• 13 – 14 Dzulhijjah Checkin Hotel Transit – Tausyiah Hikmah Haji
• 15 Dzulhijjah – Checkout Hotel Transit – Menuju Jeddah ( SV 816 )
• 16 Dzulhijjah – Tiba Jakarta
* Jadwal Sewaktu-waktu Dapat Berubah Sesuai Jadwal Penerbangan Dan Kondisi Lapangan
1. Foto KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Foto KK (Kartu Keluarga)
3. Foto Buku Nikah (Untuk Yang Suami-Istri)
4. Foto Akta Lahir Untuk Anak (minimal 12 Tahun )
5. Pas Foto
Semua Dokumen diatas dikirim via Whatsapp.
Sangat Mudah kan? Yuk, Segera Daftarkan Diri Anda Untuk Haji Plus…
Nomor Porsi (waktu tunggu) akan didapat dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Porsi akan dapat dicek menggunakan aplikasi mobile Kemenag (Haji Pintar). Aplikasi Haji Pintar dapat diinstall di google playsilah
1. Apa sih kelebihan paket haji plus Alhijaz ?
2. Apa saja syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk daftar haji plus ?
3. Apa bedanya Haji Plus dan Haji Reguler
Haji Khusus (ONH Plus) diselenggarakan oleh travel haji resmi (swasta) dengan fasilitas eksklusif hotel bintang 5, dengan masa tunggu 5 hingga 8 tahun. Haji Reguler diselenggarakan oleh pemerintah dengan cara mendaftar ke bank syariah, fasilitas ekonomis, waktu tunggu biasanya lebih dari 15 tahun.
9. Apakah pembiayaan nomor porsi haji plus halal dan sesuai syariah ?
Mari sebelumnya kita tinjau FIQIH TENTANG HAJI & UMRAH MELALUI PEMBIAYAAN SYARIAH
Ibadah Haji dan Umrah itu hanya bagi yang mampu (baca: Istithoah), namun Istithoah ini tafsirannya sebenarnya kemampuan itu tidak hanya terpatok pada yang hanya MAMPU secara TUNAI saja tetapi juga makna MAMPU disini juga bisa atas orang yang MAMPU karena ada kelebihan uang yang bisa disisihkan (ada kelebihan dana) jadi MAMPU itu dibagi menjadi 2 yaitu MAMPU TUNAI dan MAMPU MENCICIL/MENGANGSUR, dan kedua-duanya sudah masuk ke dalam kategori orang yang Istithoah dalam Haji & Umrah
Imam Asy-Syafii dalam bukunya Ringkasan Al-Umm, halaman 615, juga mengatakan: “Seseorang yang tidak mempunyai keluasan harta untuk melaksanakan Haji tanpa berutang, berarti dia adalah orang yang tidak mendapatkan “jalan”. Akan tetapi jika dia mempunyai harta benda yang banyak, maka hendaknya dia menjual sebagian barangnya atau berutang dengan (jaminan hartanya) itu sehingga dia bisa melaksanakan Haji.”
Setelah secara fiqih pembiayaan haji dan umrah sesuai dengan syariah, pembiayaan ini juga legal dijamin negara dan diawasi OJK.